Konsep Pelayanan Publik Dalam Mewujudkan Good Governance
Pada
jiwa seorang administrator diharapkan akan tercermin adanya sifat-sifat
pelayanan publik, pengabdian kepada kepentingan umum serta memberikan
pengayoman kepada masyarakat sebelum kepentingan pribadi. Berdasarkan Keputusan
Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 63 Tahun 2003, pelayanan
publik adalah segala kegiatan pelayanan yang dilaksanakan
oleh penyelenggara pelayanan publik sebagai upaya pemenuhan kebutuhan penerima
layanan maupun pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sedangkan
menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun
2009, pelayanan publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka
pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi
setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa dan/atau pelayanan
administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik. Suatu
pelayanan publik, negara dan sistem pemerintahan memiliki kewajiban untuk
memberikan dan menjamin penyediaan pelayanan kepada warga negara dalam
memperoleh hak-haknya.
Seiring
dengan bertambahnya jumlah penduduk, perubahan pada lingkungan, pesatnya
perkembangan teknologi, adalah menjadi kewajiban bagi negara dan pemerintah
untuk terus meningkatkan dan mengebangkan kualitas pelayanan publik. Pelayanan
publik terdiri dari tiga pilar fungsi utama, yaitu environmental service dimana pelayanan berkaitan dengan lingkungan,
development service dimana pelayanan
yang ditujukan untuk pengembangan masyarakat, dan protective service yakni pelayanan yang bersifat melindungi.
Penerimaan barang melalui pelayanan oleh pemerintah kepada
masyarakat terdiri dari dua jenis yaitu layanan privat (private goods) dan barang layanan kolektif (public goods).
Terdapat
enam faktor pendukung pelayanan umum menurut Moenir (1992) yaitu sebagai
berikut:
a.
Faktor Kesadaran
Ketika memberikan
sebuah pelayanan, adanya faktor kesadaran dari dalam diri pelaksana pelayanan
akan menjadi sumber kesungguhan dan kedisiplinan dalam melakukan suatu
pekerjaan.
b.
Faktor Aturan
Adanya berbagai
aturan didalam suatu organisasi bertujuan agar organisasi dan pekerjaan dapat
berjalan dengan teratur dan terarah.
c.
Faktor Organisasi
Adanya berbagai
sistem, prosedur, serta metode yang digunakan sebagai aturan didalam sebuah
pekerjaan digunakan agar didalam pelaksanaannya dapat berjalan dengan lancar
dan diperoleh ketercapaian dari output yang
ditetapkan.
d.
Faktor Pendapatan
Tujuan dari
bekerja adalah untuk mendapatkan imbalan yang dibutuhkan untuk pemenuhan
kebutuhan hidup dari pelaksana pelayanan itu sendiri.
e.
Faktor
Keterampilan
Pada bidang
pelayanan yang merupakan hal yang dirasakan paling menonjol oleh orang yang
menikmati pelayanan adalah berupa kemampuan dari pelaksana pelayanan.
f.
Faktor Sarana
Pelayanan
Sarana pelayanan
yang dimaksud merupakan sarana kerja dan fasilitas pelayanan. Sarana kerja
yaitu meliputi peralatan dan perlengkapan kerja, sedangkan fasilitas pelayanan
yaitu meliputi fasilitas ruangan dan komunikasi.
Berdasarkan
pengertian pelayanan publik tersebut maka dapat ditarik kesimpulan jikapelayanan
publik meliputi segala bentuk kegiatan pelayanan umum yang dilaksanakan oleh
instansi pemerintah pusat dan daerah untuk melayani keperluan orang atau
masyarakat yang mempunyai kepentingan pada organisasi sesuai dengan aturan
pokok dan tata cara yang telah ditetapkan yaitu pelayanan yang berkaitan dengan
lingkungan pengembangan masyarakat, dan pelayanan yang bersifat melindungi. Pelayanan publik pada dasarnya menyangkut aspek kehidupan yang
sangat luas. Pada suatu kehidupan bernegara, maka pemerintah memiliki fungsi
memberikan berbagai pelayanan publik yang diperlukan oleh masyarakat. Fungsi
pelayanan selama ini belum mendapat perhatian dari para aparat birokrasi di
Indonesia sebab fungsi pengaturan dinilai lebih dominan dibandingkan porsi
pelayanannya.
Pelayanan
transportasi umum di perkotaan merupakan salah satu bentuk dari pelayanan
publik. Menurut Siswoyo (2008) menjelaskan bahwa pelayanan angkutan umum
perkotaan merupakan bagian integral dari sistem kota yang menyusun interaksi
timbal balik antara pola tata guna lahan dengan suatu sistem transportasi.
Dalam penyelenggaraan sistem pelayanan angkutan umum melibatkan user
(pengguna), operator (pengusaha), dan regulator (pemerintah). Regulator
berperan sebagai pihak pengontrol antara user dan operator, mengkaji
performansi sistem dalam teknik operasional maupun ekonomi finansial, dan
memberikan spesifikasi bagi sistem pelayanan angkutan umum. Kebijakan regulator
menjadi tolak ukur bagi tingkat pelayanan supaya transportasi umum yang
dilandasi oleh proses pelayanan, dengan mengantisipasi sejumlah tantangan agar
kebijakan yang diambil dapat menjawab secara tepat dan efektif.
Sebuah
pelayanan transportasi sudah seharusnya memenuhi tujuan pelayanan yaitu
keselamatan, keamanan, keteraturan, kenyamanan, terjangkau, dan kesetaraan,
menjadi standar pelayanan minimal yang seharusnya dimiliki pada setiap moda
transportasi. Diharapkan dengan adanya pelayanan transportasi yang baik dapat
diperoleh ketercapaian upaya pemerintah untuk membuat masyarakat beralih dari
transportasi pribadi ke transportasi publik dapat tercapai sesuai yang
diharapkan karena pada hakikatnya tugas pelayanan publik lebih menekankan kepada
mendahulukan kepentingan umum dan mempermudah urusan publik dengan adanya
pelayanan dalam bentuk transportasi.
Apa Saja Standar Pelayanan Publik Untuk Mewujudkan Good Governance?
Pada
hakikatnya setiap penyelenggaraan pelayanan publik haruslah memiliki standar
pelayanan yang digunakan sebagai ukuran yang dibakukan dalam penyelenggaraan
pelayanan publik sebagai suatu pedoman yang wajib untuk ditaati serta
dilaksanakan oleh para penyelenggara pelayanan. Adanya standar pelayanan publik
juga dipergunakan sebagai pengontrol masyarakat dan penerima layanan atas
kinerja penyelenggara dari pelayanan itu sendiri. Perlu adanya penyusunan
standar pelayanan publik yang sesuai dengan sifat, jenis dan karakteristik
layanan yang diselenggarakan dengan mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan pada
lingkungan yang ada.
Menurut
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, standar pelayanan publik
adalah tolak ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan
dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji
penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat,
mudah, terjangkau, dan terukur. Penyusunan standar pelayanan publik sudah
seharusnya disusun dengan baik dan tidak rumit sehingga harus mempertimbangkan
adanya aspek kemampuan, kelembagaan, aparat penyelenggara pelayanan, potensi
daerah, serta karakteristik sosial budaya dari masyarakat setempat.
Berdasarkan
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Republik Indonesia 15 Tahun 2014, terdapat komponen standar pelayanan yang
terkait dengan proses penyampaian pelayanan (service delivery) meliputi:
a.
Persyaratan
b.
Sistem, mekanisme,
dan prosedur
c.
Jangka waktu
pelayanan
d.
Biaya/tarif
e.
Produk pelayanan
f.
Pengaduan, saran,
dan masukan.
Partisipasi
msyarakat merupakan salah satu komponen terpenting dalam penyusunan penerapan
standar pelayanan publik dimana dalam proses penyusunan adalah wajib untuk
mengikutsertakan masyarakat dan pihak-pihak terkait. Keikutsertaan masyarakat
dalam forum pembahasan bertujuan untuk menyelaraskan kemampuan penyelenggara
pelayanan dengan kebutuhan atau kepentingan masyarakat dan kondisi lingkungan,
guna mengefektifkan jalannya penyelenggaraan pelayanan yang berkualitas.
Keberadaan partisipasi masyarakat diharapkan nantinya dapat meningkatkan rasa
kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah selaku penyedia layanan sesuai
dengan kebutuhan masyarakat. Maka dari itu, dengan adanya standar pelayanan
diharapkan pelayanan yang diberikan akan dapat terpenuhi, jelas, dan terarah
karena apabila standar pelayanan telah terpenuhi maka kepercayaan masyarakat
terhadap pemerintah dapat terbangun dengan sendirinya.
Bagaimana Menilai Kualitas Pelayanan Publik Untuk Mewujudkan Good Governance?
Kualitas
pelayanan publik dipahami melalui adanya consumen
behaviour (perilaku konsumen) yaitu merupakan suatu perilaku yang dimainkan
oleh konsumen dalam mencari, membeli, menggunakan serta mengevaluasi suatu
produk maupun pelayanan yang diharapkan dapat memuaskan kebutuhan konsumen.
Ibrahim (dalam Hardiyansyah, 2011) menyatakan bahwa kualitas pelayanan publik
merupakan suatu kondisi dinamis yang berhubungan dengan produk, jasa, manusia,
proses, dan lingkungan dimana penilaian kualitasnya ditentukan pada saat
terjadinya suatu pelayanan publik. Menurut Ziethaml dalam Hardiyansyah (2011)
kualitas pada suatu pelayanan dapat diukur dari adanya lima dimensi yaitu sebagai
berikut:
a.
Tangible
(Berwujud)
Terdiri dari
fasilitas fisik, peralatan, personil, dan komunikasi.
b.
Reliable
(Kehandalan)
Terdiri dari kemampuan
unit pelayanan dalam menciptakan sebuah pelayanan yang dijanjikan dengan tepat.
c.
Responsiveness
(Ketanggapan)
Kemauan untuk
membantu konsumen, bertanggungjawab atas kualitas pelayanan yang diberikan
kepada konsumen.
d.
Assurance
(Jaminan)
Ditandai dengan
tingkat perhatian terhadap etika dan moral dalam penyediaan pelayanan.
e.
Emphaty
(Empati)
Ditandai dengan
tingkat kemauan untuk mengetahui apa yang menjadi keinginan dan kebutuhan dari
konsumen.
Kesimpulan yang dapat
ditarik dari kualitas pelayanan publik adalah kulitas
pada dasarnya mencakup pelayanan yang prima yaitu merupakan suatu sikap dalam
memberikan pelayanan publik kepada masyarakat yang memuaskan. Pelayanan yang
diberikan sesuai dengan standar pelayanan publik yang diharapkan oleh
masyarakat. Apabila pelayanan yang diterima oleh masyarakat sesuai dengan yang
diharapkan maka kualitas pelayanan dinilai baik, dan sebaliknya jika pelayanan
yang diterima oleh masyarakat tidak sesuai dengan apa yang diharapkan maka
kualitas pelayanan dinilai buruk.
Comments
Post a Comment