Konsep Pelayanan Publik Dalam Mewujudkan Good Governance
Pada jiwa seorang administrator diharapkan akan tercermin adanya sifat-sifat pelayanan publik, pengabdian kepada kepentingan umum serta memberikan pengayoman kepada masyarakat sebelum kepentingan pribadi. Berdasarkan Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 63 Tahun 2003, pelayanan publik adalah segala kegiatan pelayanan yang dilaksanakan oleh penyelenggara pelayanan publik sebagai upaya pemenuhan kebutuhan penerima layanan maupun pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sedangkan menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, pelayanan publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik. Suatu pelayanan publik, negara dan sistem pemerintahan memiliki kewajiban untuk memberikan dan menjamin penyediaan pelayanan kepada warga negara dalam